Denpasar, (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa AA Gede Rai (45) selama 12 tahun penjara karena terbukti mengambil paket sabu-sabu dari biro jasa pengiriman barang (ekspedisi) dengan berat 248 gram brutto.
Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Ariningsih dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, juga mengganjar terdakwa dengan denda Rp1 miliar dan apabila tidak sanggup untuk membayar sebagai gantinya penjara selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar hakim.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa yang merupakan orang suruhan dari Soenartono Rachmanto alias Onny (Napi Lapas Kerobokan) yang terlebih dahulu dihukum majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang selalu merunduk selama mendengarkan amar putusan melalui penasihat hukumnya, Albert Jackson Korasa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan yang diwakilkan jaksa Cokarda Intan Merlany Dewie menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Kejadian berawal pada 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (napi Lapas) mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan dan terdakwa pun menyanggupinya.
Namun sebelum itu, terdakwa terlebih dahulu mampir ke Laundry di kawasan Taman Pancing. Di sana terdakwa bertemu dengan Rere (DPO) mengambil SIM C sebagai syarat mengambil paket, serta uang Rp200 ribu untuk membayar pengambilan paket.
Sesampai di tempat jasa pengiriman paket, terdakwa langsung menyelesaikan proses administrasi dan langsung menerima paket koper berwarna ungu.
Terdakwa tidak menyadari jika saat itu sudah diawasi Polisi dari Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Dimana, petugas sebelumnya mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu petugas KPUBC yang bertugas menemukan paket ekspedisi UPS Airways bill Nomor 6FF637FSWZQ yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke alamat atas nama Made Arie di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Kemudian petugas melakukan memeriksa paket itu menggunakan mesin X-Ray dan menemukan barang mencurigakan. Selanjutnya petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Sus Subdit I Bareskrim Polri. Lalu paket itu dibawa ke kantor KPUBC dan setelah dibuka ditemukan 2 bungkus serbuk putih. Lalu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat test narkotik dan diketahui serbuk putih itu mengandung narkotik.
Berdasarkan hal itu, lalu petugas kepolisian melakukan control delivery dengan cara mengirim paket itu ke kantor jasa pengiriman di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Pada 11 April 2018 itu, paket diambil oleh terdakwa Gede Rai. Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya.
Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram brutto.
Terdakwa yang juga satu dari dua komplotan narkoba jaringan LP Kelas IIA Kerobokan bersama barang bukti sabu-sabu lantas diamankan petugas.