Kuta, Bali (Antaranews Bali) - Seorang wanita bernama Kadek Murni (17) yang melakukan aksi copet telepon genggam milik wisatawan Amerika, Alec Schoott Dhaenens di Depan Sky Garden, Kuta, sudah ditahan kepolisian.
"Benar, tersangka sudah kami tahan dan juga dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan di Denpasar, Rabu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan satu buah telepon genggam merek Iphone X saat melintas di depan Sky Garden, Kuta, pada 9 November 2018, Pukul 03.00 Wita.
Korban sempat melihat tersangka menawarkan jasa transportasi ojek, namun tidak digubris oleh korban dan menduga tersangka mengambil secara diam-diam telepon genggam milik korban.
Ternyata benar, saat korban hendam mengambil sepeda motornya di parkir dekat TKP, korban sempat mengecek telepon genggamnya yang ada di saku celana kiri. Namun, telepon genggamnya sudah tidak ada.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadliasnhah diwakili kanit Reskrim, Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan telah menangkap tersangka usai mencopet barang milik korban di Depan Sky Garden, Kuta.
"Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan kroscek rekaman CCTV yang ada di TKP," katanya.
Berdasarkan dari penyelidikan ini, petugas mengetahui identitas tersangka dan langsung dilakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti satu buah telepon Iphone X milik korban.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku bahwa mengambil satu buah telepon genggam milik korban yang melintas di TKP yang disimpan dikantok celana sebelah kiri milik korban.
"Kepada petugas sejak Agustus hingga November 2018, tersangka sudah empat kali melakukan aksi copet dengan modus menawarkan jasa ojek kepada para korban di Wilayah Kuta," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.