Denpasar (Antaranews Bali) - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Polri serta instansi menindak 78 kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dan parkir sembarangan, serta tim juga menertibkan penyalahgunaan trotoar untuk parkir dan berdagang.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan kegiatan penertiban ini rutin dilaksanakan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya guna meminimalkan kecelakaan lalu lintas.
"Pada kegiatan penertiban tersebut kami menemukan pelanggaran sebanyak 78 kendaraan, yakni 17 kendaraan yang ditindak, sisanya diarahkan untuk digeser atau dipindahkan," ujarnya.
Adapun dari 17 kendaraan yang ditindak, yakni 11 kendaraan ditilang, dua mobil digembok, empat sepeda motor digembosi.
"Penertiban ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selain guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas," ucapnya.
Sriawan juga mengatakan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu ke depan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
"Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya," ujar pria asal Busungbiu, Kabupaten Buleleng itu.
Dalam kesempatan tersebut, Sriawan menginformasikan kepada masyarakat agar ke depannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
Ia mengatakan penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.
Selain penertiban Dishub Kota Denpasar juga memberikan solusi parkir, karena didekat areal Gajah Mada sudah disiapkan tempat parkir di Jalan Sulawesi, Gang Beji, Pasar Kumbasari dan di Jalan Kresna.
"Jadi masyarakat bisa memarkir kendaraan nya disana, dan bisa berjalan kaki disepanjang jalan Gajah Mada untuk berbelanja, selain menyehatkan badan juga dengan berjalan kaki kita juga menikmati susana 'heritage' Jalan Gajah Mada Denpasar," ucapnya. (ed)
Tim gabungan Denpasar tindak 78 kendaraan pelanggar rambu lalu lintas
Rabu, 7 November 2018 8:17 WIB