Denpasar (Antaranews Bali) - Penyusunan Rancangan APBD Provinsi Bali tahun Anggaran 2019 mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyampaian Kebijakan Umum APBD tahun 2019.
"Sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali tahun 2019, maka ada skala Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) kepada DPRD Provinsi Bali," kata anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan untuk itu disepakati bersama, sehingga dapat dijadikan acuan bagi SKPD dalam menyusun RKA atau SKPD. Dalam rangka menjembatani berbagai usulan atau rekomendasi dan pokok-pokok pikiran DPRD dalam proses pembangunan daerah, khususnya mendorong masuknya berbagai usulan pembangunan yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam dokumen RKPD.
Menurut dia, usulan atau rekomendasi dan pokok-pokok pikiran DPRD diharapkan mampu mensinergikan antara sejumlah isu strategis makro pembangunan daerah dan sejumlah usulan mikro pembangunan yang nantinya dapat diakomodir pada dokumen RKPD.
Tirtawan lebih lanjut mengatakan adapun tujuan akhimya adalah terjadinya perpaduan yang serasi antara sejumlah dokumen usulan pembangunan daerah melalui DPRD dan pemerintah yang bisa menjadi dokumen bersama kebijakan Pembangunan Daerah. Maka substantisi usulan atau rekomendasi dan Pokok-pokok pikiran DPRD perlu mendapat perhatian gubernur sesuai dengan Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Menurut anggota Fraksi Panca Bayu itu, bahwa memperhatikan dana perimbangan tahun 2019 sebesar Rp1,415 triliun lebih terdiri dari bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak sebesar Rp146,852 miliar lebih dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp1,268 triliun Iebih.
Bila dibandingkan dengan tahun 2019 terlihat bahwa bagi Hasil Pajak atau Bukan Pajak sebesar Rp215,442 miliar Iebih ini berarti ada penurunan Rp68,590 miliar lebih atau turun 31,84 persen, sedangkan Dana Alokasi Umum dianggarkan tetap seperti pada tahun 2018.(*)