Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Utara, Polda Bali, menahan seorang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas II A, Denpasar, Provinsi Bali, setelah berhasil ditangkap petugas sipi Lapas beberapa waktu lalu.
"Tersangka Herman (26) datang ke LP Kerobokan untuk mengirimkan narkoba kepada adiknya yang ada di dalam LP Kerobokan. Namun upaya itu berhasil digagalkan sipir lapas dan langsung diserahkan petugas Lapas, Jumat (12/10) lalu," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Johhanes HWD Nainggolan di Kuta, Kamis.
Penangkapan tersangka oleh petugas pintu masuk Lapas karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam potongan pipet yang disimpan pada saku celana panjangnya yang rencananya akan diberikan ke pada salah satu napi bernama Rajus.
"Awalnya Herman datang ke Lapas dengan membawa kantong plastik yang berisi pakaian. Selanjutnya satu persatu pakaian yang ada di dalam kantong plsatik itu diperiksa," katanya.
Pria kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu akan membesuk adik kandungya (Rajus) yang dipenjara karena terlibat kasus narkoba.
Dari saku celana panjang jins yang akan diberikan ke adikanya, petugas menemukan empat potongan pipet warna merah yang didalamnya berisi sabu-sabu dengan berat total satu gram.
"Kemudian petugas Lapas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kuta Utara," katanya.
Saat diinterogasi petugas, tersangka Herman mengaku baru sekali mengirim paket sabu-sabu ke dalam lapas dan jika berhasil pelaku mendapatkan upah Rp100 ribu untuk sekali kirim ke Lapas.
"Tersangka dihubungi adikanya di dalam lapas melalui telepon genggam," katanya.
Sebelum membawa barang terlarang itu ke Lapas, tersangka sempat mengambil tempelan sabu-sabu di pinggir jalan. Selanjutnya, pelaku memasukan ke dalam pipet dan dibawa ke lapas.