Badung (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memperluas penggunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali yang selama ini berdasar Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2016 yang hanya sebatas pada ASN menjadi bertambah guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018.
"Instruksi itu terkait dengan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali," kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung I Wayan Wijaya di Puspem Badung, Kamis.
Sebetulnya, di Badung sejak dua tahun yang lalu telah melaksanakan penggunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali dengan dasar hukum Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2016, namun baru sebatas pada ASN dilingkungan Pemkab Badung menjadi diperluas dengan Instruksi Gubernur.
"Terkait dengan hal tersebut, kami sedang menyiapkan Instruksi Bupati Badung menindaklanjuti Instruksi Gubernur Bali. Selain itu juga akan dilakukan revisi terhadap Perbup 71/2016 menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur," katanya.
Wijana membenarkan, Pemkab Badung telah melaksanakan penggunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali setiap hari Kamis bagi ASN hingga tingkat Sekolah sejak dua tahun yang lalu. Dengan terbitnya Instruksi Gubernur ini, maka Pemkab Badung akan memperluas penggunaan busana adat Bali menjadi tidak hanya bagi ASN, namun juga mencakup siswa sekolah, perusahaan swasta, perusahaan daerah.
Pada revisi tersebut juga akan mencantumkan penggunaan busana adat Bali pada saat Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten. "Menindaklanjuti Instruksi Gubernur, kita di Badung telah melaksanakan penggunaan huruf dan aksara Bali dengan peresmian nama Kantor Bupati Badung dengan aksara Bali pada 5 Oktober lalu," katanya.
Dalam Instruksi Gubernur Bali tersebut dimana pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali secara serentak mulai dilaksanakan pada hari Kamis 11? Oktober 2018. Sementara penggunaan aksara Bali pada Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus selesai paling lambat pada tanggal 5 November 2018.
Bupati/Wali Kota segera menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta di wilayah masing-masing. Instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan kesatuan wilayah Bali, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola.
Selain itu, Pemkab Badung juga mengadakan sosialisasi penerapan pengembangan budaya kerja yang diikuti sebanyak 125 orang peserta ASN dilingkungan Pemkab Badung. Kegiatan tersebut dibuka Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dan dihadiri International Director John Robert Powers, Indayati Oetomo.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perubahan sesuai dengan 8 (delapan) area perubahan reformasi birokrasi melalui manajemen perubahan yang diarahkan untuk mendorong perubahan pola pikir (mindset), budaya kerja (culture set) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional," kata Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.
Tidak hanya itu, namun birokrasi profesional yang memiliki karakteristik adaptif, berintegritas tinggi, berkinerja, mampu melayani publik, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar beserta kode etik aparatur Negara. (WDY)