Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali melalui Bea Cukai Denpasar akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya.
"Pemberlakuan itu tertuang dalam acara sosialisasi pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau di Denpasar (26/9)," kata Kepala kantor wilayah Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat, di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan, konsumen rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape kini harus mengeluarkan uang lebih untuk bisa menikmati rokok elektrik. Hal ini dikarekan terhitung mulai satu Juli 2018, pemerintah melalui bea cukai mulai menyosialisasikan cukai pada produk rokok elektrik.
"Penerapan secara resmi mulai dilakukan pada tanggal 1 Oktober lalu dengan menerbitkan pita cukai untuk cairan rokok elektrik. Ini kami lakukan untuk memperketat pengawasan terhadap produk rokok elektrik," katanya.
Menurut Syarif Hidayat, langkah pemerintah ini disambut positif konsumen rokok elektrik yang merasa lebih aman mengonsumsi rokok elektrik.
"Sejak diterapkanya pengenaan cukai pada rokok elektrik, maka pendapatan negara per tanggal 1 Oktober hingga saat ini dari produk tersebut mencapai Rp31 miliar dengan Rp11 miliar diantaranya dari Bali," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Vape Bali, I Gde Agus Mahartika, mengaku turut senang dalam keputusan pemerintah yang menerapkan cukai pada produk tembakau elektrik tersebut.
"Saya senang dengan keputusan ini, walaupun pihak pemerintah menerapkan cukai permintaan dari konsumen terhadap vape tidak mengurangi jumlah penikmat tembakau elektrik ini," ucap Gde Agus Mahartika.
Video oleh Pande Yudha
Bea Cukai Denpasar berlakukan cukai pada "Vape" (video)
Rabu, 26 September 2018 19:57 WIB