Negara (Antaranews Bali) - Kepala Desa Baluk, Jembrana, Bali, I Ketut Suasana, menyatakan mundur dari jabatannya, karena mencalonkan diri dalam pemilu legislatif untuk DPRD Jembrana, sehingga pemerintah kabupaten setempat menunjuk penjabat sementara.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kami menunjuk penjabat kepala desa atau perbekel Desa Baluk untuk masa jabatan delapan bulan," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, saat serah terima jabatan pimpinan desa tersebut, Selasa.
Setelah melalui pertimbangan yang matang, pihaknya menunjuk Sekretaris Camat Negara I Putu Nova Noviana sebagai Penjabat Perbekel Desa Baluk sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kepada Nova, ia memerintahkan untuk segera melakukan penyesuaian diri, seperti melakukan komunikasi dengan perangkat serta lembaga desa setempat, agar pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Ia juga mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar perangkat desa mempergunakan anggaran desa dengan hati-hati dan sebaik mungkin, apalagi pada tahun-tahun yang banyak kegiatan politik seperti saat ini.
"Bedakan antara kepentingan masyarakat dan politik. Gunakan anggaran desa sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah ada," katanya.
Kepada Ketut Suasana yang memutuskan terjun sebagai calon legislatif di penghujung masa jabatannya sebagai kepala desa, ia menyampaikan terima kasih atas pengabdian yang hampir mencapai 10 tahun.
"Beliau ingin mengabdi kepada Jembrana lewat cara lain, selamat berjuang dan semoga apa yang dicita-citakan terwujud," katanya.
Serah terima jabatan kepala desa Baluk ini berjalan meriah, dengan seremonial yang dibuka dengan tari penyambutan dan ditutup dengan ramah tamah. (ed)
Kades Baluk-Jembrana mundur karena jadi caleg
Selasa, 18 September 2018 14:54 WIB