Denpasar (Antaranews Bali) - Sebanyak 20 orang warga asing yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, diusulkan menerima remisi umum pada 2018.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Maryoto Sumadi di Badung, Jumat, mengatakan upaya ini dilakukan karena warga binaan asing ini sudah memenuhi syarat usulan untuk mendapat remisi.
"Sebanyak 20 orang warga asing ini sedang dalam proses usulan untuk mendapat remisi umum," katanya.
Dari 20 warga asing yang diusulkan mendapatkan remisi umum I ini, diantaranya dua orang warga Australia yakni Robert Andrew James (dipidana selama 15 tahun karena melanggar Pasal 82 Ayat 1/pencabulan) diusulkan mendapat remisi empat bulan, dan Edward Norman Myatt (Australia) yang dijerat Pasal 113 Ayat 2 (kasus narkoba) sehingga dipidana delapan tahun penjara, diusulkan mendapat remisi lima bulan.
Selain itu, ada dua empat warga Inggris yang diusulkan mendapat remisi yakni Adam Scott Holland yang dipidana 20 bulan kurungan karena melanggar Pasal 61 Ayat 1, diusulkan mendapat remisi satu bulan serta David James Taylor (Inggris) yang dihukum enam tahun, diusulkan mendapat remisi umum selama tiga bulan karena melanggar Pasal 170 KUHP.
Selanjutnya, Khuram Antonio Khan (Inggris) yang dipidana 20 tahun juga diusulkan mendapat remisi umum selama tiga bulan karena melanggar Pasal 113 Ayat 2 (narkoba), Simon Adrian Chadwick (Inggris) yang dipidana satu tahun mendapat remisi umum dua satu bulan dan sudah dapat menghirup udara segar.
"Untuk warga Australia yang mendapat remisi bebas belum ada, namun baru diusulkan remisi umum I sebanyak dua orang," katanya.
Sedangkan sisanya 16 warga asing yang diusulkan mendapat remisi umum ini berasal dari Moldova sebanyak dua orang (Ion Iabanji dan Iurie Vrabie yang masing-masing diusulkan remisi umum dua bulan dari putusan hukuman dua tahun.
Selanjutnya, dua warga Malaysia yakni Ahmad Faslin diusulkan remisi empat bulan dari pidana hukuman empat tahun dan Sargunan Supiah yang diusulkan mendapat remisi tiga bulan dari pidana hukuman 12 tahun.
"Ada juga dua narapidana asal Singapura diusulkan mendapat remisi yakni Ahmad Fazlin yang diusulkan mendapat remisi umum tiga bulan dan Muhammad Arif diusulkan remisi satu bulan. Para narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum satu ini rata-rata SK-nya sudah turun. Kemudian, sisanya ada juga narapidana India, Amerika Serikat, Yunani dan Jerman yang diusulkan mendapat remisi," katanya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Tonny Nainggolan menambahkan, secara umum hampir 65 persen dari 1.574 orang penghuni warga binaan di LP setempat karena kasus narkoba.
"Saya berharap warga binaan yang sebagai pecandu narkoba agar direhabilitasi saja, karena dia hanya korban dan kalau disatukan dengan tahanan pengedar narkoba, maka akan sangat berbahaya," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk warga binaan pemasyarakatan yang tidak diusulkan mendapat remisi umum tahun 2018 sebanyak 972 orang yang terdiri atas 666 orang berstatus tahanan dan 306 orang narapidana belum memenuhi syarat karena ada yang dipidana seumur hidup, belum sepertiga menjalankan pidana, belum enam bulan masa pidana.
Terkait total warga binaan yang berada diseluruh lembaga pemasyarakatan se-Bali, lanjut Maryoto, jumlahnya mencapai 3.123 orang, dimana lembaga pemasyarakatan yang ada dikabupaten/kota hanya bisa menampung 1.454 orang saja, artinya kelebihan kapasitas jumlah tahanan atau "over load" mencapai 1.669 orang.
Ia mengatakan, di Bali terdapat 2.128 orang narapidana, namun yang memperoleh remisi sebanyak 1.196 orang, dengan rincian remisi umum I sebanyak 1.138 orang dan remisi umum II sebanyak 58 orang. (WDY)
20 warga asing diusulkan terima remisi
Jumat, 17 Agustus 2018 22:02 WIB