Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, membekuk Alit Jaya Putra (39) atas dugaan melakukan pembobol brankas berisi uang tunai jutaan rupiah di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Dewata.
"Pelaku ini merupakan residivis pembobol brankas uang tunai yang ada di dalam pertokoan, apotek, dan rumah mewah yang ada di Denpasar. Tersangka merupakan target operasi sejak lama," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Rabu.
Dalam aksinya, pelaku beraksi sendirian dengan cara mencongkel jendela yang dijadikan target pembobolan brankas sebanyak tujuh kali. Aksinya dilakukan sejak Februari hingga Juli 2018 dengan waktu beraksi pada tengah malam.
Ketujuh TKP pembobolan yang dilakukan tersangka, yakni Jalan Imam Bonjol Indah Regency Nomor 7 Denpasar yang mengakibatkan kerugian korbannya Rp18 juta, mencuri brankas di Toko Iphone Bali, Jalan Nakula Timur 18A Kuta Badung.
Selanjutnya, pembobolan di perumahan Imam Bonjol Indah Regency, Jalan Imam Bonjol Nomor 14 Br. Margaya Pemecutan Klod Denpasar yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3 juta, pembobolan juga dilakukan di Toko Kimia Farma Sunset Road Jalan Raya Sunset Road Seminyak Kuta Badung yang mengakibatkan kerugian Rp3 juta.
Selain itu, pembobolan dilakukan di Galuh Salon, Jalan Nakula Timur Nomor 5 J Denpasar yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp13 juta.
Pembobolan uang juga dilakukan tersangka di Kantor Exotik Hideway Jalan Nakula Nomor 5 Denpasar yang menghakibatkan kerugian Rp3,4 juta.
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, anggota Polresta Denpasar lantas melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Dia mendapatkan informasi di masing-masing TKP dengan modus kejadian yang sama.
Anggota menangkap tersangka di kamar indekosnya, Jalan Imam Bonjol Denpasar, 11 Agustus 2018 pukul 23.00 Wita, saat tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
"Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan petugas menembak kaki tersangka karena mencoba melarikan diri saat dibekuk petugas," katanya.
Pelaku digiring petugas ke Polresta Denpasar. Dari pengakuan tersangka, saat melakukan aksinya mengendarai sepeda motor Honda Grand dengan Nomor Polisi DK-5957-BN menuju TKP yang telah dijadikan target pembobolan.
Setelah itu, tersangka memanjat pagar dan mencongkel jendela. Ada juga TKP yang dilakukan dengan membongkar genteng dan masuk ke rumah. Selanjutnya, pelaku mencongkel brankas dan menggasak uang di dalam brankas itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian barang dengan merusak, memotong, atau memanjat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(WDY)