Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta membekuk empat orang yang merupakan komplotan begal motor di bawah umur yang sering beraksi di Kawasan Kedonganan, Kuta, Bali karena meresahkan masyarakat dan wisatawan setempat.
"Keempat tersangka masih berumur belasan tahun yakni berinisial GP, WS, DP dan FA ditangkap petugas di lokasi terpisah dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra mewakili Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, Kamis.
Menurut dia, aksi begal keempat pelaku ini dilakukan di Jalan Uluwatu Kedonganan, depan Kantor Telkom Kedonganan, Kuta, Badung, pada 20 Juli 2018, Pukul 05.00 Wita yang berhasil mengambil barang berupa dompet dan telepon genggam milik korban Ni Ketut Novitasari (19) .
Menurut keterangan Novitasari, saat dirinya melintas di depan Kantor Telkom dipepet tiga orang laki-laki dengan mengendarai satu sepeda motor, lalu salah satunya mengambil dompet yang ditaruh di boks sepeda motornya.
Setelah berhasil mengambil barang korban, ketiganya kabur ke Jalan By Pass Ngurah Rai, Novitasari sempat berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar ketiga pelaku tersebut, namun tidak berhasil.
Pada saat kejadian tim Opsnal Polsek Kuta yang sedang melaksanakan atensi di wilayah Jalan Sunset Road dan By Pass Ngurah Rai mendengar adanya teriakan seorang perempuan yang meminta tolong karena barangnya diambil pelaku begal.
Mendengar hal itu, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui mengendarai sepeda motor Scoopy. Kemudian, tim menemukan satu buah sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK-2736-OYY yang ditinggal tiga pelaku.
Saat melakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial GP, selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap teman pelaku yang lain. Petugas kemudian, berhasil menangkap WS di rumahnya Jalan Kampus Unud Jimbaran, pelaku DP ditangkap di rumahnya Jalan Pratama, Gang Gundul Nomor 17, Kuta Selatan.
"Selanjutnya, tim menangkap pelaku FA di salah satu SMP di Jimbaran. "Dari hasil interogasi petugas, pelaku GP melakukan begal bersama pelaku WS dan Wisnu (DPO)," ujarnya.
Menurut keterangan GP, rekannya WS sebagai joki dan GP yang mengambil barang milik korban. Kepada petugas, GP dan Wisnu sudah 15 kali melakukan aksi begal di sejumlah lokasi.
Sementara WS dan Wisnu juga mengaku telah 12 kali melakukan aksi pencurian atau begal dan pelaku DP bersama Wisnu juga 15 kali melakukan aksi begal di lokasi terpisah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dompet kulit, telepon genggam, Sim A, Sim C, KTP, debit BCA dan uang Rp155.000 milik korban.
"Akibat perbuatannya, keempat tersangka yang masih dibawah umur ini dapat dikenakan Pasal 363 KUHP," katanya.