Kuta (Antaranews Bali) - Anggota Polsek Kuta berhasil meringkua I Kadek Mandha Astawa (26) yang membegal korban Yustinus Bobo di Jalan Arjuna, Desa Seminyak, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Tersangka berhasil kami tangkap pada 1 Juni 2018, Pukul 13.00 WITA di rumah pelaku Jalan Pura Masuka, Kuta Selatan tanpa perlawanan. Awalnya tersangka menyangkal melakukan aksi begal, namun setelah ditemukan barang bukti dompet dan telepon milik korban akhirnya dia mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya, di Kuta, Selasa.
Sebelum ditangkap, menurut Wirajaya, pada 1 Juni 2018, Pukul 04.43 WITA, korban berangkat bekerja di Hotel Double Six Seminyak, namun setibanya di Jalan Arjuna, tiba-tiba dari arah belakang korban di diberhentikan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, pelaku menngambil secara paksa tas yang dibawa korban yang berisi satu buah dompet, KTP, STNK milik korban, serta mengambil kunci sepeda motor milk korban.
Kemudian, korban dibonceng pelaku dan diajak keliling dan dalam perjalanan korban dipukul dengan menggunakan helm. Selanjutnya, korban diberhentikan di Jalan Kerobokan Kuta Utara dan meminta uang sebanyak Rp3 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala akibat dipukul dengan helm dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta.
"Menerima laporan ini, tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Budi Artama langsung meluncur ke TKP dan mencari saksi-saksi dan mencari informasi pelaku begal itu," katanya.
Menurut keterangan korban bahwa pelaku mempergunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi DK-5796-SO berwarna hitam. Selanjutnya, berdasarkan informasi itu, tim langsung mengecek "database" di samsat.
Sehingga diketahui sepeda motor itu milik Ni Kadek Indrayani yang berasal dari Banjar Tampuagan, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Kuta berkoordinasi dgn tim Resmob Poles Karangasem untuk mengecek alamat sepeda dimaksud.
Akhirnya diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut milik Ni Kadek Indrayani yang dibawa oleh suaminya (pelaku) yang sudah pisah ranjang sejak empat bulan lalu.
Selanjutnya, tim mencari informasi alamat tempat tinggal pelaku dan diperoleh info bahwa tersangka I Kade Mandha Astawa tinggal di Banjar Sari Karya Ungasan Kuta Selatan. "Selanjutnya, tersangka diamankan oleh petugas dan digiring ke Polsek Kuta," tuturnya. (WDY)