Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Putu Arif Mahendra yang merupakan eorang guru disalah satu sekolah swasta di Denpasar, karena melakukan aksi pencabulan kepada siswi berinisial GC dan KE.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama di PN Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Surya Atmaja dala persidangan mengatakan perbuatan terdakwa melakukan perbuatan kejahatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
"Pebuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, perkenalan terdakwa dengan korban GC terjadi sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama, dimana saat itu korban mengikuti ekstra kulikuler menari disekolahnya pada 28 Desember 2017.
Terdakwa yang juga seorang guru seni budaya di sekolah yang merupakan tempat korban menuntut ilmu, sempat merayu korban melalui pesan singkat pada 30 Desember 2017 agar mau menjadi kekasih terdakwa.
Dengan bujuk rayu terdakwa, korban yang takut tidak mendapat nilai seni tari, sempat diajak terdakwa untuk bertemu disekolah lebih awal sebelum ekstrakulikuler berlangsung.
Dari pertemuan itu lah, timbul niat cabul terdakwa untuk melakukan layaknya suami istri, korban yang sempat menolak terus dirayu oleh terdakwa dan sempat mengancam korban.
Karena takut cengan ancaman terdakwa, akhirnya korban pasrah dan terjadi aksi cabul sebanyak empat kali dilakukan terdakwa dilakukan di sekolah setempat dan ditempat hotel yang ditunjukkan oleh terdakwa.
Aksi bejat tersangka kembali berlanjut disebuah hotel dengan mengajak korban GC dan KE untuk melakukan cabul tersebut. Karena merasa sudah tidak kuat dengan ancaman terdakwa, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya TC dan kejadian itu juga diketahui oleh orang tua korban GC.
Mengetahui anaknya telah dilakukan tidak baik oleh guru disekolahnya, akhirnya orang tua GC melaporkan kejadian itu kepada polisi. (ed)