Denpasar (Antaranews Bali) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengapresiasi kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kebijakan penurunan pajak ini akan secara nyata dan kongkrit membantu keberlangsungan usaha kecil dan menengah serta mempercepat pengusaha mikro, kecil dan menengah naik kelas menjadi pengusaha skala besar," kata Anggota Dewan Pertimbangan DPP Kadin Indonesia, Ketut Suardhana saat di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, visi besar pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan peran dunia usaha dalam menggerakkan perekonomian nasional tidak saja bertumpu pada pengusaha besar saja tetapi juga memprioritaskan peran para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Ketut Suardhana yang juga Komisaris Utama PT. Pembanguanan Bali Mandiri (Pembari) tersebut menambahkan bahwa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final akan menggairahkan sektor usaha.
"Dengan penurunan pajak pelaku UMKM bisa menggarap potensi yang lebih banyak lagi," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen di Sanur, Bali, pada Sabtu (23/6) sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tarif PPh final itu diberikan bagi UMKM dengan peredaran bruto atau omzetnya mencapai hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang berlaku mulai 1 Juli 2018.
Peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen itu untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma dan WP badan berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.(WDY)