Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyebutkan tiga dari 16 subsektor industri kreatif, yaitu kuliner, fesyen dan kriya paling menikmati penurunan tarif pajak penghasilan final pelaku UMKM yang semula 1 persen kini menjadi 0,5 persen.
"Tiga jenis subsektor yang paling terdampak positif penurunan pajak ini adalah kuliner, fesyen dan kriya," kata Kepala Bekraf Triawan Munaf di sela-sela sosialisasi tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen di Denpasar, Sabtu.
Triawan mendorong pelaku UMKM memanfaatkan momentum tersebut sehingga insentif pajak itu dapat dialihkan untuk kepentingan pengembangan usaha atau investasi.
Pelaku UMKM di Bali, lanjut dia, patut berbangga karena ketiga subsektor tersebut semuanya digarap di Pulau Dewata sehingga peluang memanfaatkan penurunan tarif tersebut cukup besar.
Dia menyebutkan ekonomi kreatif menyumbang sekitar Rp852,5 triliun atau 7,38 persen terhadap pendapatan domestik bruto tahun 2015.
Apabila dibedah dari tiga subsektor ekonomi kreatif tersebut, Triawan menyebutkan kuliner menyumbang 46 persen tenaga kerja ekonomi kreatif dan memanfaatkan 92 persen konten lokal.
"Sedangkan total ekspor kuliner Indonesia tahun 2015 mencapai 1,1 miliar dolar AS," imbuhnya.
Selain kuliner, sektor fesyen atau tata busana merupakan sektor kedua yang pelaku usahanya dapat menikmati penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 persen itu.
Sekitar 24 persen tenaga kerja di ekonomi kreatif, bekerja di sektor fesyen tahun 2015 dengan pencatatan kinerja yang tumbuh per tahun mencapai tiga persen.
Sektor ketiga yakni kriya yang mencatatkan kontribusi tenaga kerja sebanyak 22,8 persen dari total tenaga kerja di ekonomi kreatif.
Sedangkan sumbangan kriya terhadap PDB ekonomi kreatif secara nasional, kata dia, mencapai Rp133,8 miliar tahun 2015.
"UMKM harus memainkan persaingan usaha lebih kreatif dan inovatif agar jangan terjebak kenyamanan," ucapnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meluncurkan penurunan tarif PPh final 0,5 persen UMKM dari sebelumnya sebesar satu persen seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2018.
Ketentuan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Selain itu dalam peraturan tersebut juga mengatur jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tuga tahun. (WDY)