Denpasar (Antaranews Bali) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali menegaskan bahwa paham dan tindakan radikal yang cukup masif akhir-akhir ini dapat mengikis kerukunan umat beragama, apalagi paham itu juga memapar generasi muda lewat media sosial.
Ketua FKUB Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, dalam "Focus Group Discussion" (FGD) di Denpasar, Selasa, mengharapkan Forum Generasi Muda Lintas Agama (Forgimala) Bali untuk menyebarkan pentingnya kerukunan umat beragama melalui media sosial secara cerdas.
"Melalui kegiatan FGD bertema `peran media sosial dalam merawat kerukunan umat beragama pada generasi muda` ini diharapkan semua anggota Forgimala, seluruh organisasi pemuda atau lintas pemuda dan BEM Universitas se-Bali, dapat melanjutkan kerukunan umat beragama dan menjalankan empat konsensus dasar bernegara," katanya.
Kepada 60 perserta yang hadir dari berbagai kalangan organisasi pemuda lintas agama se-kabupaten/kota di Bali, BEM Universitas se-Bali, dan Perwakilan PWI Bali, Ida Pengelinsir yang juga Ketua Umum Asosiasi FKUB itu meminta generasi muda memperkuat empat konsensus dasar bernegara (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
"Generasi muda hendaknya memadukan religius dan nasionalis menjadi satu kesatuan dalam NKRI. Ini kekuatannya dan perpaduan keduanya akan menjadi kekuatan bangsa Indonesia kedepan dan ini harapan kita bersama. Patut kita syukuri karena kita adalah bangsa yang telah disatukan, dirukunkan dan dikuatkan empat konsensus dasar negara," ujarnya.
Ia mengingatkan, kepada generasi muda agar meresapi Hari Lahir Pancasila dengan ketaatan beragama agar dapat diterapkan beriringan dalam kehidupan berbangsa dan negara yang sejalan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
"Indonesia akan menjadi negara yang kuat, adil, makmur dan sejahtera, sehingga kekuatan ini dapat membawa negara Indonesia menjadi macan Asia, melainkan menjadi macan dunia," ujarnya.
Namun, paham dan tindakan radikal memang menjadi tantangan bagi keempat konsensus berbangsa dan bernegara itu. "Tindakan radikal dari kelompok tertentu itu memang tidak menerima empat konsensus dasar bernegara," kata Ida Penglingsir Agung Kesatria Dalem Treh Ida I Dewa Sumretha.
Sementara itu, Ketua Forgimala Provinsi Bali, I Putu Hendra Sastrawan, mengatakan Forgimala yang dibentuk atas Surat Keputusan FKUB Provinsi Bali yang diresmikan pada 22 Desember 2015, diharapkan dapat meningkatkan peran pemuda dalam merawat kerukunan umat beragama pada generasi muda dalam menghadapi era digitalisasi.
"Kedepan dengan adanya ini mendapat dukungan dari generasi pemuda dan forum pemuda lintas agama dapat berperan dalam tugas pokoknya terkait kerukunan pada generasi muda," katanya.
Dalam acara itu, juga menghadirkan narasumber Kompol I Wayan Wisnawa Adi Putra selaku Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali yang membawa materi peran media sosial dalam merawat kerukunan umat beragama pada generasi muda.
PWI Bali
Sementara itu, narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bali mengharapkan, perusahaan media turut berperan aktif mencegah paham radikal dengan memberikan informasi yang mendidik kepada masyarakat sesuai kode etik jurnalistik.
"Insan pers harus membuat berita sesuai rambu-rambu guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan tetap menanamkan nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Budiharjo, salah satu narasumber dari PWI Bali dalam FGD itu.
Pihaknya menilai, media memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang benar dan profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers, sehingga dapat menangkal paham radikalisme tersebut.
"Banyak orang yang berpendapat bahwa bad news is good news. Ini juga tidak selalu benar adanya, karena dengan berita yang baik akan menjadi sesuatu yang baik juga. Jadi salah besar kalau kita mengatakan bahwa peristiwa yang jelek itu adalah berita yang bagus. Sedangkan, `good news` is bad news` dan ini tidak selamanya benar," ujarnya.
Oleh karena itu, Ketua Mapilu PWI Bali itu berharap kepada rekan-rekan perusahaan pers agar bisa memberitakan berita yang baik ini dan tidak selalu berita yang baik harus berbayar atau advetorial.
"Dalam Undang-Undang Pers juga membenarkan bahwa media itu juga lembaga ekonomi, kalau tidak begitu bagaimana bisa menggaji karyawannya, namun jangan melupakan fungsi media itu sendiri sebagai pemberi informasi, edukasi, kontrol sosial dan hiburan. Artinya harus seimbang antara fungsi media dan berita berbayar," katanya.
Selain itu, PWI Bali juga sudah bekerja sama dengan Kominfo untuk memantau media sosial diseluruh kabupaten, untuk memberikan pemahaman kepada anak muda, mahasiswa dan karang taruna tentang tata cara menggunakan media sosial dengan baik. (WDY)
FKUB: radikal lewat medsos kikis kerukunan beragama
Selasa, 5 Juni 2018 10:16 WIB