Negara (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali, menetapkan ASK (19), pelajar kelas III SMA, sebagai tersangka aborsi, karena terbukti dia yang membuang janinnya ke pantai pada beberapa waktu lalu.
"Dia yang berinisiatif untuk menggugurkan kandungan RH, pacarnya, dan dia juga yang membawa kemudian membuang janin itu ke pantai," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo, di Negara, Selasa.
Ia mengatakan, pelajar asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan RH (17), meskipun juga ditetapkan sebagai tersangka, namun karena masih dibawah umur, berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim perlindungan anak, yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya.
"Untuk ASK kami melakukan penahanan, namun saat ujian sekolah kami sanggup memfasilitasi sesuai dengan permintaan DPRD Jembrana," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Subhan, nelayan di Dusun Pabuahan, Desa Banyubiru menemukan jasad bayi saat hendak memasang jaring, lalu memberitahu Mukaranah, ibunya.
Oleh Mukaranah, jasad itu ia bawa pulang kemudian memberitahu aparat desa setempat yang melanjutkan adanya penemuan jasad itu ke polisi.(GBI)
Polres Jembrana tetapkan tersangka aborsi
Selasa, 13 Maret 2018 15:23 WIB