"Jika keterangan para tersangka valid, kami akan mengejar ke kota Jember yang diduga asal 7.600 pil koplo. Bisa jadi di sana ada stok lebih besar atau pabriknya di sana," kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, didampingi Kompol I Made Raka Sugita saat melakukan jumpa pers, di Gianyar, Kamis.
Polsek Ubud, Gianyar, Selasa (20/2) menangkap tiga pemuda asal Jember, Jawa Timur, yakni Satrio alias Rio (25), Hendrik Eko Cahyono (26) dan bernama Ahmad Qurrata A`yun alias Ahul (26) yang terbukti membawa 7.600 pil koplo.
"Para tersangka baru mulai menjajaki penjualan ribuan pil koplo di wilayah Ubud. Sasarannya adalah para anak muda yang senang dengan musik keras," kata Putu Dharmanatha.
Pil koplo ini jika diminum akan menimbulkan halunisasi, banyak ketawa dan perasaan senang terus sehingga cocok menjadi teman saat mendengarkan musik cadas.
"Polres Gianyar dan Polsek Ubud akan bekerjasama mengembangkan kasus ini," tambah dia. Di pasaran, satu paket pil koplo berisi 10 butir harganya Rp25.000. Dari total pil yang diamankan ini seharga kurang lebih Rp 7 juta.
Ketiganya tersangka pengedar ribuan pil koplo ini akan dikenakan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 55 KUHP.
Mereka bisa dikurung selama 10 tahun dengan denda mencapai Rp1 miliar. Ketiga pelaku ini dijerat dengan UU Kesehatan lantaran kandungan pil ini tidak termasuk ke dalam narkotika. (*/dwa)