Denpasar (Antaranews Bali) - Made Ginawati (47), terdakwa koruptor dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang merugikan negara Rp157,55 juta dituntut hukuman dua tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara pada tujuh lokasi PNPM-MP di desa itu sebesar Rp157,55 juta.
"Terdakwa mengganti uang negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu," ujar JPU.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama bulan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam kegiatan dana simpan pinjam khusus perempuan (SPP) PNPM-MP di Unit Pengelolaan Kegiatan Kecamatan Busungbiu sebesar Rp157,55 juta.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan melakukan upaya pembelaan atau pledoi dalam sidang peka depan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari-Mei 2014 dengan menjadi koordinator untuk membantu tujuh kelompok SPP PNPM-MP di Desa Subuk dengan permohonan pinjaman sebesar Rp230 juta. Namun, dari total dana yang dicairkan, oleh terdakwa kemudian direalisasikan sebesar Rp22 juta dan diberikan kepada beberapa orang anggota kelompok dan diluar anggota kelompok. (ed)
Koruptor PNPM-MP Buleleng dituntut dua tahun penjara
Rabu, 14 Februari 2018 17:43 WIB