Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap pria berinisial SW (52), pemilik Bali Exotique Spa karena menyediakan tempat pijat berkedok prostitusi.
"Dalam rangka menciptakan kondisi Kota Denpasar yang kondusif, anggota Polresta Denpasar melakukan penindakan adanya prostitusi terselubung berkedok Spa di Jalan Tukad Badung VI Nomor 12 Panjer pada 30 Januari 2018, Pukul 18.30 Wita," kata Wakapolresta Denpasar, Bali, AKBP I Nyoman Artana di Denpasar, Jumat sore.
Ia mengatakan, pemilik spa telah ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan cara membuka layanan Spa plus-plus yang melayani pijat (massage) sampai berhubungan badan antara tamu dengan terapisnya sejak Tahun 2012 atau beroperasi selama lima tahun.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan orang terapis, alat kontrasepsi, tiga lembar paket pijat dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta. "Untuk tarifnya setiap paketnya berbeda sesuai dengan daftar harga yang ditawarkan pelanggan," katanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku untuk pembagian hasil sudah disepakati antara pemilik Spa dengan terapis dengan nominal yang lebih besar untuk pemilik Spa.
Ia mengatakan, untuk paket Buterplay atau massage dan hand job, dimana terapis hanya menggunakan celana dalam dengan tarif Rp350 ribu dari hasil tersebut terapis mendapatkan uang Rp100 ribu sedangkan pemilik sebesar Rp250 ribu.
Kemudian, untuk paket Glamore yaitu massege, lulur, dan hand job dimana terapis hanya menggunakan celana dalam dengan tarif sebesar Rp500.000, dari hasil tersebut terapis mendapatkan uang Rp200.000 sedangkan pemilik mendapatkan sebesar Rp300.000.
Selanjutnya, untuk paket full service yaitu massage tradisional, body massage dan dilanjutkan berhubungan badan dipasang tarif Rp700 ribu, dimana terapis mendapatkan uang Rp350 ribu sedangkan pemilik Spa mendapat Rp350 ribu. (WDY)
Polresta Denpasar tangkap pemilik spa berkedok prostitusi
Jumat, 9 Februari 2018 20:56 WIB