Denpasar (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, yakni Jero Gede Komang Swastika selaku Wakil Ketua DPRD Bali bersama istrinya Ni Luh Ratna Dewi alias Dewi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 gram.
"Siang hari ini, tersangka Komang Swastika alias Mang Jangol dan istrinya Ratna Dewi telah dilimpahkan polisi kepada kami," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Arief Wirawan di Kejari Denpasar, Senin.
Untuk jaksa yang akan menyidangkan kedua tersangka itu, kata Arief, sudah disiapkan tiga jaksa penuntut umum yakni Dewa Narapati, Dewa Lanang, Yuli Peladiyanti. "Saat ini jaksa sedang mempersiapkan segala berkas dan administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Arief mengatakan, untuk pasal yang akan didakwakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 111, Pasal 114 dan Pasal 112 tentang narkotika. "Saat ini kami masih melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, sampai penetapan persidangan," katanya.
Pihaknya menargetkan kedua tersangka segera dilimpahkan pekan depan ke PN Denpasar, untuk segera menjalani persidangan. "Hingga saat ini tersangka tidak dilakukan rehabilitasi karena barang buktinya cukup banyak dan dugaan sementara pelaku seorang pengedar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nyoman Gede Sudiantara usai pelimpahan tersangka dan barang bukti mengatakan, dirinya bersama tim ditunjuk pihak keluarga tersangka untuk mendampingi kliennya hingga penuntutan dan putusan.
"Proses pelimpahan dari kepolisian hingga di Kejaksaan berjalan baik dan kami sebagai kuasa hukum tersangka berharap apapun keputusan nanti sesuai fakta persidangan atau kejadian secara aktual," katanya. (ed)