Denpasar (Antaranews Bali) - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penggabungan PT AXA Life Indonesia (ALI) dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI) tidak membuat perubahan terkait manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi.
Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, Senin, menjelaskan proses penggabungan itu juga tidak mempengaruhi proses bisnis dan pertanggungan asuransi kelompok usaha AXA Group yakni PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia.
Hizbullah mengatakan terkait pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan, seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers mengatakan penggabungan tersebut sehubungan dengan ketentuan UU 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dia menjelaskan pasal 16 ayat 1 undang-undang itu mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum dan satu perusahaan reasuransi.
Selain itu satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah dan satu perusahaan reasuransi syariah atau "single presence policy".
National Mutual International Pty Ltd sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan "single presence policy" tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Terkait dengan ketentuan tersebut, Ando mengatakan, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 pada 2 Oktober 2017. "Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017," ucapnya. (WDY)
OJK: merger ALI-AFI tidak pengaruhi premi
Senin, 5 Februari 2018 13:38 WIB