Negara (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana menangkap dua orang residivis pengguna sabu-sabu saat keduanya berboncengan setelah mengonsumsi barang terlarang tersebut.
"Anggota kami menghadang dan menangkap keduanya saat berboncengan sepeda motor, salah satu diantaranya sempat melemparkan barang bukti, namun dapat kami temukan," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris Ni Nyoman Wismawati di Negara, Kamis.
Ia mengatakan dari PGA (26), warga Dusun Terusan, Kelurahan Lelateng, dan DS (45), warga Dusun Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,25 gram yang sempat dibuang.
Selain itu, menurutnya, dari tes urine yang dilakukan terhadap kedua laki-laki ini juga positif mengandung zat narkotika dan mereka mengaku sebelum tertangkap sempat menggunakan sabu-sabu.
Pada tahun 2016, PGA pernah divonis sepuluh bulan penjara untuk penyalahgunaan narkoba, sedangkan DS mendapat vonis satu tahun penjara pada tahun 2015 untuk kasus yang sama.
"Tertangkapnya kedua orang ini juga berkat informasi dari masyarakat, kalau PGA masih mengonsumsi sabu-sabu, meskipun sudah pernah dipenjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Komang Muliadnyana, mendampingi Wismawati.
Selain sabu-sabu yang ditemukan saat mereka tertangkap di jalanan Kelurahan Pendem, ia mengatakan, saat menggeledah rumah PGA juga ditemukan alat hisap yang disimpan dalam kulkas.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap RT yang memasok sabu-sabu terhadap dua orang ini. "Karena sudah kecanduan, mereka berdua mengaku berapapun harga sabu-sabu dibelinya. Untuk yang terakhir ini, mereka membeli seharga Rp1 juta untuk satu paket," katanya.
Selain sebagai pemakai, ia mengungkapkan, pihaknya juga menelusuri dugaan PGA dan DS bertindak sebagai pengedar sabu-sabu karena ada informasi yang mengarah ke hal tersebut. Akibat perbuatannya, keduanya terancam kembali masuk penjara dengan masa hukuman 4-5 tahun. (*)
Polisi Jembrana tangkap residivis pengguna narkoba
Kamis, 25 Januari 2018 16:38 WIB