Negara (Antaranews Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana yang berjaga di pintu keluar pelabuhan setempat menyita udang beku dan segar yang dikemas dalam kotak styrofoam saat masuk ke Pulau Bali dari Jawa.
"Minggu (21/1) malam kami menyita 50 boks udang beku, sementara Senin dinihari sebanyak tujuh boks kembali kami sita," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa di Negara, Senin.
Pada Minggu (21/1) malam, tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi menghentikan mobil boks Nopol DK 9582 FJ untuk dilakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan, orang, dan barang yang dibawa.
Saat diperiksa muatan yang dibawa, polisi menemukan udang beku serta daging olahan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
Dia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan diatur setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor karantina daerah asal.
Setelah Minggu (21/1) malam mengungkap masuknya udang beku tanpa dokumen ke Bali, Subawa mengatakan, pada Senin sekitar pukul 03.30 Wita pihaknya kembali menemukan tujuh boks udang segar, lima boks lobster, tiga boks kepiting, satu boks ikan segar, dan satu boks kerang yang dititipkan lewat bus asal Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan udang, ikan, dan kepiting tersebut meskipun dilengkapi dokumen karantina namun tidak sesuai antara surat dengan barang yang dibawa.
Dia menjelaskan dalam surat karantina tercantum yang dibawa empat koli ikan segar dan 10 koli udang segar, sementara isi boks saat diperiksa tidak sesuai dengan dokumen karantina tersebut.
Seluruh temuan komoditas ikan tanpa dokumen tersebut, kata dia, diserahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan sesuai hukum. ***