Denpasar (Antaranews Bali) - Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian meminta industri nasional mengoptimalkan pengelolan limbah elektronik khususnya dari bahan kimia berbahaya menjadi energi dan barang daur ulang yang memberikan nilai ekonomi.
"Selain bisa mengurangi limbah, pendekatan tersebut juga membantu mengurangi pemanfaatan bahan bakar fosil," kata Kepala BPPI Ngakan Timur Antara setelah membuka seminar internasional terkait pengelolaan limbah industri elektronik di Denpasar, Senin.
Untuk mendukung upaya tersebut Ngakan mengatakan BPPI saat ini merevitalisasi sejumlah laboratorium baik milik pemerintah dan swasta termasuk laboratorium di bawah naungan balai untuk menguji bahan kimia berbahaya.
Pria asal Blahbatuh, Gianyar, Bali itu menambahkan bahan kimia yang diprediksi masih banyak digunakan industri itu yakni Polybrominated diphenyl ethers (PBDEs) yang dimanfaatkan sebagai penghambat nyala api saat proses produksi produk elektronik.
Daerah yang dikenal sebagai kawasan padat industri seperti di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat, kata dia, juga akan menjadi objek penelitian dan pengkajian dalam pengelolaan limbah.
Industri plastik, tekstil, alat angkut dan industri elektronika merupakan sektor industri yang kemungkinan masih menggunakan PBDEs, contohnya kemasan atau "casing" atau pelidung atau pembungkus alat elektronik.
Jenis industri tersebut, lanjut dia, merupakan sektor andalan nasional karena merupakan sektor pendukung pertumbuhan industri nonmigas.
Pada triwulan ketiga tahun 2017, kata dia, industri logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik berkontribusi sekitar 10,4 persen dan industri alat angkutan berkontribusi sekitar 10,1 persen bagi pendapatan domestik bruto industri nonmigas.
BPPI bersama Program Pembangunan PBB atau UNDP bekerja sama menyusun rekomendasi mengenai kebijakan pengelolaan limbah industri di Indonesia.
Tujuan dari sinergi itu, kata dia, untuk mewujudkan prinsip industri hijau serta peningkatan daya saing dan membantu membangun infrastruktur nasional berkelanjutan.
Kolaborasi keduanya merupakan wujud komitmen setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Stockholm melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten. (WDY)
Kemenperin minta industri nasional optimalkan limbah elektronik
Senin, 8 Januari 2018 13:26 WIB