Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Yayasan Bumi Sasmaya melalui program Merah Putih Hijau telah melakukan pendampingan kepada warga di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali, untuk mengelola sampah.
"Meskipun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Pejarakan baru saja diresmikan, namun pendampingan pengelolaan sampah berbasis sumber telah kami mulai sejak bulan Januari 2021," ujar Ketua Yayasan Bumi Sasmaya IGN Agastya Yatra di Buleleng dalam keterangan tertulis yang diterima melalui surat elektronik, Selasa.
Ia mengatakan program Merah Putih Hijau menggerakkan berbagai elemen masyarakat mulai dari pemerintah desa, prajuru adat, kader kebersihan, PKK, pokdarwis, satgas lingkungan, hingga para pemuda.
Menurutnya, Merah Putih Hijau menekankan pada konsistensi kader kebersihan dalam memberikan pemahaman pada warga untuk meningkatkan kesadaran dalam mengelola sampah.
"Skema pendampingan seperti itu juga diterapkan di desa percontohan program Merah Putih Hijau seperti Desa Taro dan Desa Pejeng di Kabupaten Gianyar, Bali," katanya.
Baca juga: Bupati Buleleng: sadar lingkungan bukan karena peraturan
Agastya Yatra menjelaskan selama berlangsungnya program Merah Putih Hijau, rata-rata kader kebersihan Desa Pejarakan bersama relawan kelompok pemuda setempat melakukan edukasi warga sebanyak 300 KK per bulan.
Upaya tersebut dilakukan agar warga dapat melakukan pemisahan sampah organik, anorganik, dan residu di rumah masing-masing. Laporan dari manajer komunitas per Juli 238 KK dari 678 KK sudah memisahkan sampah.
Berkat program Merah Putih Hijau, keberadaan Rumah Kompos dan Rumah Pilah juga telah membantu 678 KK dari sekitar 3.417 KK di Desa Pejarakan dalam mencegah pencemaran lingkungan.
"Pendampingan yang kami lakukan utamanya untuk meningkatkan pengetahuan warga tentang pengelolaan sampah dan melatih kader kebersihan untuk memiliki ketrampilan sosialisasi,” ungkap IGN Agastya Yatra.
Sebelumnya pada Senin (6/9), Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meresmikan TPS 3R “Sanker Bersehati” Desa Pejarakan di Banjar Sandi Kertha, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Baca juga: Program Merah Putih Hijau tanam pohon Bambu di TPA Temesi Gianyar
Pembangunan TPS 3R tersebut merupakan salah satu perwujudan amanat Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta menjadi wujud komitmen penanganan sampah di wilayah Buleleng.
"Jika sudah mengusung program 3R, yaitu Reduce, Reduce, Recycle, maka pemilahan sampah seharusnya sudah dilakukan sejak dari rumah,” kata dia.
Program Merah Putih Hijau lakukan pendampingan warga Buleleng kelola sampah
Selasa, 7 September 2021 13:14 WIB