Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan agar partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah jangan melibatkan aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, saat pendaftaran di KPU setempat.
"Saat pendaftaran pasangan calon yang dimulai 8 Januari mendatang, maka titik fokus kami kepada ASN, kepala desa dan perangkat desa, karena mereka ini sudah sangat jelas diatur dalam UU tidak boleh terlibat politik praktis," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Jumat.
Dia menambahkan, sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ASN, kepala desa, dan aparatur desa harus netral dari sebelum, selama, hingga sesudah tahapan Pilkada 2018.
"Oleh karena itu, kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwas di kabupaten/kota di Bali untuk melakukan upaya komunikasi dengan parpol yang mengusung pasangan calon agar tidak melibatkan mereka itu saat pendaftaran, maupun kegiatan politik lainnya," ujar Rudia.
Pihaknya juga akan berusaha menjadi "mata dan telinga" bagi semua kegiatan dalam tahapan pilkada. "Artinya, meskipun jumlah ASN itu banyak dan jumlah pengawas yang terbatas, tetap kami akan berusaha melihat dan mendapatkan informasinya sebanyak-banyaknya terkait potensi pelanggaran," ucapnya.
Menurut dia, Bawaslu Bali dan jajarannya sangat ingin memastikan bahwa pada saat pendaftaran pasangan calon dari 8-10 Januari 2018 dan juga tahapan pilkada selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk pada jajaran KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada agar dapat berpatokan pada regulasi yang ada. Kami lihat sejauh ini KPU masih berada pada tataran ketentuan perundang-undangan atau tidak ada pelanggaran," kata Rudia.
Mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu juga mengharapkan peran media dalam Pilkada 2018 untuk tidak berpihak dan dapat turut memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat. (WDY)
Bawaslu Bali: ASN jangan dilibatkan pendaftaran calon kepala daerah
Jumat, 5 Januari 2018 15:13 WIB