Semarapura (Antara Bali) - Salah seorang anggota Polsektif Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, Bripka I Ketut Sumudu asal Tulemben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem terpaksa mengikuti sidang disiplin di Mapolres Klungkung.
Sidang yang digelar pada hari Selasa itu dipimpin langsung Waka Polres Klungkung, Kompol Wayan Gde Suwahyu.
"Sumudu digiring ke sidang disiplin karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pengacaman dan menodongkan senpi kepada korban Ruby Soebekti 26 karyawan Vila Budi di Tulemben, Kecamatan Kubu," kata Waka Polres Klungkung, Kompol I Wayan Gde Suwahyu, Selasa.
Peristiwa ini, kata Suwahyu terjadi pada tanggal 3 Juli 2011 lalu tepat pukul 23.00 wita.
"Saat itu Sumudu melihat ada orang naik sepeda motor kemudian berhenti ditempat gelap. Saat itu Sumudu yang sedang pulang kampung kebetulan melihatnya. Lalu yang bersangkutan menayani peria tersebut dan mengintrogasinya," ujarnya.
Dan jawaban korban sendiri berbelit belit, kata Suwahyu, entah karena marah dan kecewa dengan jawaban korban, Sumudu mengeluarkan pistol dan menodongkan ke pelipis korban.
"Peristiwa itu terjadi di depan Vila Budi, Tulemben. Hanya saja Ruby tidak terima dengan ulah polisi tersebut dan melaporkanya ke Mapolres Klungkung," katanya.
Penuntut Sidang, Aiptu I Bagud Penatih yang juga Kasi Provam Polres Klungkung mengatakan pelaku dinilai telah melanggar pasal 5 PPRI nomor 2 tahun 2001 tentang Disiplin Polri.
Atas kejadian itu, polisi Sumudu terkena sanksi berupa penudaan pangkat selama satu tahun.(*)
Todong Warga Dengan Pistol Polisi Disidang
Selasa, 19 Juli 2011 16:29 WIB