Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengajak masyarakat di daerah itu untuk tidak ragu-ragu melaporkan pada pihaknya jika menemui dugaan pelanggaran terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Bali 2018 dan Pemilu 2019.
"Harus kami akui, dari sisi jumlah sumber daya manusia kami terbatas. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, di Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Denpasar, Senin.
Dalam acara sosialisasi tersebut, pihaknya sengaja mengundang kalangan pelajar dan mahasiswa yang juga termasuk pemilih pemula, dengan harapan nantinya dapat menjadi duta-duta pengawasan.
"Setelah acara ini selesai, mereka diharapkan mampu menggetoktularkan pada masyarakat, paling tidak pada lingkungan sekitarnya sehingga tahu tahapan pemilu dan apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan, dapat tersampaikan dengan benar," ucapnya.
Rudia tidak memungkiri dalam pelaksanaan pemilu ke pemilu, adanya pelanggaran tidak bisa dihindari, namun pihaknya sangat berharap agar pelanggaran dapat diminimalisasi.
"Paling tidak dengan adanya partisipasi masyarakat, kami bisa mendapatkan informasi penting untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik seperti yang diamanatkan oleh undang-undang," ujarnya.
Dia mengingatkan masyarakat ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran agar jangan segan-segan menyampaikan pada jajarannya, tidak saja dengan melaporkan langsung, bisa juga melalui telepon. "Kami beberapa waktu lalu juga sudah meresmikan Pojok Pengawasan, masyarakat dapat pula memanfaatkannya untuk berdiskusi dengan kami terkait hal-hal pengawasan," kata Rudia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra mengatakan lewat acara tersebut sekaligus untuk memberikan nuansa yang berbeda dan mengubah paradigma generasi muda mengenai berpikir politik.
"Jika ingin melakukan perubahan yang besar, mulailah dari hal-hal yang kecil. Kami ingin mengetuk hati kita bersama untuk mewujudkan pemilu yang semakin berkualitas," ucapnya.
Widyardana juga mengemukakan tujuh program Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan yakni melalui aplikasi Gowaslu lewat android, forum warga pengawasan pemilu, gerakan relawan, pembentukan Saka Adhyasta Pemilu dengan melibatkan gerakan Pramuka, pojok pengawasan pemilu, kegiatan pengabdian masyarakat kalangan kampus dengan melakukan pengawasan pemilu, serta penggunaan berbagai media sosial.
Sedangkan I Wayan Juana, narasumber lainnya menyoroti mengenai sejumlah paradigma baru dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diantaranya disebutkan bahwa Bawaslu diberikan kekuasaan dan wewenang yang lebih besar dalam memberikan rekomendasi pembatalan pasangan calon dan penyelesaian sengketa proses.
"Selain itu, paradigma lainnya soal politik uang yang merupakan kejahatan, sehingga diatur sejak saat persiapan pencalonan dengan sanksi moral maupun sanksi pidana," kata Juana yang beberapa kali menjadi pimpinan Panwaslu Bali itu.
Paradigma lainnya yakni pasangan calon tidak perlu lagi menyediakan biaya cukup besar dalam kegiatan kampanye karena APK dan bahan kampanye dibiayai pemerintah, implikasinya pengeluaran pemerintah menjadi lebih besar. (WDY)
Bawaslu: Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran
Senin, 20 November 2017 14:17 WIB