Singaraja (Antara Bali) - Pihak Kejaksaan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar I Gede Sukardan Ratmasa, Senin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Singaraja, Mas'ud, membenarkan pemeriksaan terkait Kepala BPN terkait kasus Proyek Operasi Nasional Pertanahan (Prona). Sukardan diperiksa sebagai saksi.
Menurut dia, salah satu materi pemeriksaan terkait dengan alur sejumlah dana yang di duga merupakan pungutan liar kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah dalam program Prona.
Sukardan sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPN Singaraja yang sempat diisukan terlibat dalam indikasi korupsi para Kepala Desa di kawasan utara Pulau Dewata.
Dikonfirmasi terkait dengan alur dana yang berasal dari Dipa APBN yang tercatat menjadi bantuan yakni Rp300 ribu untuk pembuatan setiap sertifikat dalam program Prona, Sukardan yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan mengatakan tidak ada kesalahan prosedur.
Sukardan mengatakan, pada tahun 2010 ada sekitar 600 sertifikat yang tercatat merupakan program Prona dari BPN usat yang notabenen pencairannya sudah sesuai dengan mekanisme.
Dari jumlah Rp300 ribu tersebut, lanjutnya, merupakan pembiayaan dari tujuh jenis pengeluaran untuk pengurusan sertifikat menyangkut program Prona yang harus disukseskan oleh BPN Singaraja.
Ketujuh item tersebut di antaranya adalah biaya penyediaan formulir, sosialisasi, pendataan, hingga pada dana peberbitan sertifikat masyarakat pemohon.
Dikonfirmasi terkait adanya kesepakatan tertulis atas pungutan sejumlah Kepala Desa yang kini dijerat pasal Korupsi oleh Kejaksaan Negeri, Sukardan mengaku enggan berkomentar banyak.
"Bukan ranah saya menanggapinya karena sudah diluar tugas serta kewenangan. Yang jelas, secara fakta hukumnya memang tidak tercantum dalam aturan pelaksanaan Prona untuk melakukan pemungungutan dana kepada masyarakat sebab segalanya sudah di biayai," paparnya.
Tapi, lanjutnya, walaupun ada bentuk kesepakatan tertulis antara panitia pembuatan sertifikat yang dibentuk di tingkat desa oleh aparaturnya, hal tersebut tetap menyalahi aturan karena tidak ada dalam aturannya, kata Sukardan.(*)
Kejaksaan Singaraja Periksa Kepala BPN Gianyar
Senin, 4 Juli 2011 14:10 WIB