Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon mengangkat daging celeng ilegal untuk dimusnahkan, di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6). Sebanyak 6.920 kg daging celeng tanpa dilengkapi surat yang diangkut truk bernomor H 1886 AB dari Palembang tujuan Bekasi disita petugas saat melintas di Merak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wdy/14.
Pemusnahan Daging Celeng
Jumat, 20 Juni 2014 16:21 WIB
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon mengangkat daging celeng ilegal untuk dimusnahkan, di Cikuasa, Merak, Banten, Jumat (20/6). Sebanyak 6.920 kg daging celeng tanpa dilengkapi surat yang diangkut truk bernomor H 1886 AB dari Pal
1
