Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan
pemerintah hingga kini masih menutup pintu bagi advokat asing untuk
membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia.
Namun kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang, katanya
dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkumham
Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi pada pembukaan Musyawarah
Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan
peringatan ulangtahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta,
Sabtu.
Munas yang dihadiri para pengurus wilayah dan cabang Peradin
se-Indonesia itu memilih ketua umum Peradin periode 2017-2021 yang
sebelumnya diduduki Prof Dr Frans Hendra Winarta SH MH.
Namun saat pandangan umum daerah-daerah atas laporan
pertanggungjawaban Frans Hendra Winarta, seluruh peserta Munas meminta
guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Serpong, itu memimpin
kembali Peradin untuk masa bhakti selanjutnya.
Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di
Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa
advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara
terbuka dengan mereka.
Untuk itu, ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar
terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung
mengingat era pasar bebas sekarang.
Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 saja sudah
memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk
mempekerjakan advokat-advokat asing.
Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing, katanya.
Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Yasonna
Laoly, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru
karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade. (WDY)
Menteri Yasonna: Indonesia Masih Tutup Pintu Bagi Advokat Asing
Sabtu, 28 Oktober 2017 20:26 WIB