Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap pria berinisial HH (38) kurir ganja seberat lima kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman ke Pulau Dewata dan diduga jaringan dari Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar I Ketut Arta di Denpasar, Selasa, menjelaskan petugas bekerja sama dengan jasa pengiriman barang di Denpasar untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gelagat HH yang bolak-balik ke salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar pada Jumat (13/10).
"Kami awasi dan buntuti dia dan dari kejauhan, begitu mengambil barang kemudian ditaruh di sepeda motornya," ucapnya.
Setelah pria kelahiran Sumbawa, NTB itu keluar dari jasa pengiriman, petugas BNN kemudian mencegat dan menggeledah isi barang kiriman tersebut.
Pada paket tersebut ditujukan kepada Dedy Iskandar di Jalan Pulau Moyo Denpasar namun alamat tersebut, menurut Arta, ternyata alamat fiktif untuk mengelabuhi petugas.
Menurut Arta, tersangka yang memiliki perawakan besar itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan ingin kabur namun digagalkan petugas.
Petugas kemudian membuka kardus yang berisi perangkat CPU komputer dan setelah membongkar CPU tersebut, petugas mendapati lima bungkus ganja kering dibungkus dalam plastik bening dan dilakban.
Arta menuturkan petugas kemudian membawa pelaku ke kediamannya di Jalan Gunung Mangu Denpasar untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan pipet dan beberapa pipet kaca yang diduga digunakan membakar sabu-sabu.
Dari hasil pengakuannya, HH diminta temannya berinisial WA di Lombok, NTB untuk mengambil paket ganja kering itu yang berasal dari Aceh dan dikirim ke Bali melalui Medan menggunakan jasa pengiriman barang melalui udara.
Menurut HH, barang haram itu akan dibawa ke Lombok namun petugas tidak mempercayai pengakuan tersangka karena diduga akan diedarkan di Bali.
"Dari pengakuan tersangka dia baru sekali menerima paket ini dan dari hasil tes urine juga negatif," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup bahkan pidana pidana mati. (WDY)
BNNP Bali Menangkap Kurir Ganja Jaringan Medan
Selasa, 17 Oktober 2017 12:19 WIB