Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal
dikelola oleh pemerintah.
"Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.
Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada
perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal," kata Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dengan kehadiran BP JPH tidak berarti mengesampingkan
peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan
sertifikat halal di Indonesia. Akan tetapi, kata dia, BP JPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.
Sementara
MUI akan menjadi auditor terhadap produk yang didaftarkan atau menjadi
pihak yang menentukan halal tidaknya suatu produk. Menurut dia, dengan peresmian BP JPH itu akan menertibkan proses penerbitan sertifikasi halal yang transparan.
Selain
itu, BP JPH yang baru diresmikan sesuai amanat undang-undang itu akan
turut menguatkan sektor pengawasan produk halal terutama dari segi
penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"UU JPH dengan sertifikat halalnya itu adalah domain Kemenag.
Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Kewenangan MUI tetap penting dan
strategis untuk dalam UU JPH ini terkait penerbitan sertifikat halal,"
kata dia.
Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap
produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya
sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan dan seiring terbitnya UU JPH
mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan
sertifikat.(WDY)
Pemerintah Secara Resmi Jalankan Penerbitan Sertifikasi Halal
Rabu, 11 Oktober 2017 15:03 WIB