Kuta (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kuta menangkap seorang pria pencuri burung hias jenis punglor di toko satwa burung Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
"Tersangka ditangkap dini hari sekitar pukul 03.00 Wita saat petugas kepolisian menggelar operasi," ungkap Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Minggu.
Tersangka bernama Rudi Suwandaru (26) itu ditangkap di Jalan Kunti II, Seminyak, Kuta, saat petugas kepolisian menggelar razia di lokasi tersebut.
Petugas yang curiga terhadap tersangka karena membawa seekor burung dengan sangkarnya pada dini hari, segera menghentikan langkahnya dan menginterogasinya. Namun saat itu, pelaku sempat mengaku bahwa burung tersebut baru dibeli.
"Petugas curiga, kenapa membeli burung pada dini hari. Sementara ada laporan masuk, sebuah toko kehilangan hewan dagangannya. Aparat pun mengamankan tersangka," ujar Ganefo.
Sekitar satu jam sebelum pelaku tertangkap, sebuah toko satwa burung di Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta, milik Sandi (59), kecurian satu burung jenis punglor, berikut sangkarnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, burung hias tersebut dicurinya karena hasrat ingin memiliki. Selain itu, pelaku yang kenal dengan korban, dan kerap singgah di toko itu, mengaku dapat dengan mudah mengambil burung tersebut.
"Dia mengaku sering main di toko itu. Nah, saat korban sedang asik memberi makan burung lainnya, pelaku dengan mudah mengambil burung itu," katanya.
Dari keterangan tersangka, disebutkan bahwa toko milik Sandi itu buka hingga larut malam. Hal itu dinilai menjadi salah satu faktor yang mempermudah terjadinya aksi pencurian.
Burung hias yang bila kelincahannya sudah sempurna harganya mencapai Rp2,5 juta itu, awalnya hendak dipelihara sendiri oleh pelaku, walaupun juga tergoda untuk menjualnya.
"Kalau belum jadi harganya sekitar Rp500 ribu. Tapi kalau sudah lincah bisa mencapai Rp2,5 juta," ungkap tersangka Rudi.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.(*)