Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan kembali menegaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang
dari luar negeri yang tidak wajib dilaporkan kepada otoritas kepabeanan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert
Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan
terdapat beberapa barang bawaan dari luar negeri yang bebas dipungut bea
masuk maupun pajak impor.
Pembebasan bawaan penumpang itu mencakup barang senilai 250 dolar
AS per orang atau 1000 dolar AS per keluarga, 200 batang sigaret, 25
batang cerutu, 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya dan
satu liter minuman mengandung etil alkohol.
"Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka
tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," kata Robert.
Robert menambahkan, apabila penumpang membawa barang yang melebihi
batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea
masuk dan pajak impor.
Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis,
sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka harus
mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban
pabean.
Robert mengimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu
mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui laman Bea Cukai
atau menghubungi pusat layanan Bea Cukai.
Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan
pembatasan, dari instansi terkait yang pelaksanaannya dititipkan kepada
Bea Cukai, untuk membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko
dan berbahaya.
"Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para
penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat
diperoleh di situs Indonesia National Single Window," tambah Robert.
Robert mengharapkan peraturan ini dapat diketahui dan dipahami agar
para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan
nyaman tanpa kendala.(WDY)
DJBC Tegaskan Peraturan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Rabu, 20 September 2017 9:27 WIB