Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Nyoman Tirtawan meminta pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi dan memantau penerapan upah menimum regional (UMR) di kabupaten dan kota sesuai peraturan ketenagakerjaan, karena diduga terjadi pemberian upah tidak sesuai aturan.
"Saya meminta agar Pemerintah Provinsi Bali, melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memantau penerapan UMR tersebut di kabupaten dan kota. Hal itu karena ada indikasi upah yang diterima pekerja atau karyawan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," kata Tirtawan di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan keputusan gubernur mengenai UMR di masing-masing daerah tersebut telah berdasarkan kajian dan evaluasi. Begitu juga untuk pembahasan soal pengupahan sudah melibatkan Dinas Tenaga Kerja, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Untuk memutuskan aturan tersebut sudah berdasarkan pertemuan ketiga lembaga terkait (tri patrid). Oleh karena itu yang menjadi keputusan harus dijalankan sesuai aturan. Termasuk juga berlaku di lingkungan pemerintah," ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Menurut dia, ketentuan bagi tenaga kerja atau karyawan yang mengacu UMR tersebut dalam upaya memberi kesejahteraan kepada karyawan itu. Namun dalam kenyataannya masih ada memberikan upah atau gaji di bawah UMR tersebut.
"Inilah yang perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah, sehingga karyawan tersebut mampu meningkatkan taraf hidupnya. Pemantauan tersebut perlu dilakukan pada perusahaan atau tempat usaha, dengan cara menanyakan langsung kepada karyawan bersangkutan, tanpa sepengetahuan dari perusahaan itu. Bila perlu mereka bisa menunjukkan slip gaji yang diterimanya," ujar politikus asal Bebetin, Kabupaten Buleleng.
Tirtawan lebih lanjut mengatakan pemerintah sudah menetapkan UMR di masing-masing daerah, namun terkadang bisa terjadi permainan di perusahaan tersebut, seperti menerapkan sistem borongan, sehingga perusahaan tersebut terindar dari aturan ketenagakerjaan itu.
"Jika sistem pekerjaan borongan itu diterapkan oleh perusahaan, maka secara tidak langsung bisa berkelit dari aturan tenaga kerja tersebut. Namun tetap itu namanya pelanggaran hukum," katanya.
Oleh seba itu, kata Tirtawan, pemerintah dan instansi terkait harus secara berkesinambungan melakukan pengawasan agar tenaga kerja itu tidak dirugikan. Minimal para pekerja itu menerima upah atau gaji sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
"Saya berharap semua perusahaan agar mentaati aturan ketenagakerjaan. Karena karyawan juga bagian dari aset perusahaan yang juga menentukan kemajuan dari perusahaan bersangkutan," katanya.(I020)