Amlapura (Antara Bali) - Sebanyak 100 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem, Bali mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan RI.
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada tiga perwakilan narapidana di Lapangan Lapas setempat, Kamis.
Kalapas Kelas IIB Karangasem Kusbiyantoro dalam laporan tertulis dibacakan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (KLPKA) Haryanto mengatakan, dari 105 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi hingga kini baru terealisasi 100 orang.
Lima orang lainnya belum ada kepastian, karena mereka tersangkut kasus narkotika. Ke-100 napi yang mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu hingga enam bulan per orang, sesuai dengan lamanya mereka menjalani hukuman di Lapas.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Karangasem kini dihuni 172 orang, yang terdiri atas narapidana 148 orang dan tahanan 24 orang.
Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem dihuni 17 narapidana, lima orang di antaranya setelah mendapat remisi langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-72 RI.
Dari lima orang yang seharusnya bebas itu tiga orang di antaranya tetap berada dalam Lapas untuk menjalani denda. Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang mendapat remisi tiga orang masing-masing satu bulan.
Lapas Kelas IIB Karangasem dalam memperingati dan memeriahkan HUT ke-72 RI mengadakan berbagai kegiatan, di antaranya doa bersama, jalan santai, lomba membaca Teks Proklamasi serta mengikuti Pameran Industi dan Dagang yang diselenggarakan Pemkab Karangasem.
Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri yang bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kesempatan itu membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Sekda I Gede Adnya Mulyadi, unsur Forkopimda Karangasem serta pimpinan organisasi perangkat daerah. (WDY)