Jakarta (Antara Bali) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta kriminalisasi terhadap konsumen
yang menyampaikan keluhannya di media sosial dihentikan.
"Pasal 4 U Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan
konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk
melalui media dan media sosial," kata dia, melalui pesan singkat di
Jakarta, Minggu.
Karena itu, dia menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho,
yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak
dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.
Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai
tidak ada pelanggaran yang dilakukan terutama dalam perspektif
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut abadi adalah upaya
untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab
dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan
tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang
disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang
berpotensi fitnah," tuturnya.
Tulus mengatakan pegaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap
konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI dan bahkan sudah
diliput media.
Karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang
mempolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan bahkan arogan dan
kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya
secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh dilakukan
developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen,"
katanya.
YLKI juga menyeroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila
yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban bila yang
mengadu masyarakat. (WDY)
YLKI Minta Kriminalisasi terhadap Konsumen Dihentikan
Minggu, 6 Agustus 2017 19:55 WIB