Jakarta (Antara Bali) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial dihentikan.
"Pasal 4 U Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata dia, melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.
Karena itu, dia menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.
Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut abadi adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.
Tulus mengatakan pegaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI dan bahkan sudah diliput media.
Karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang mempolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen," katanya.
YLKI juga menyeroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat. (WDY)