Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang wanita berinisial KR, diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah perusahaan jasa wisata air di kawasan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, yang selama ini meresahkan pelaku usaha setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Jumat, mengatakan kasus pungutan liar itu diungkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.
Hengky menjelaskan pada Rabu (2/8) KR ditangkap petugas yang dipimpin Kepala Sub-Direktorat I Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Ajun Komisaris Besar Tri Kuncoro.
Saat itu, lanjut dia, KR sedang melakukan aksinya memungu uang kepada perusahaan-perusahaan wisata air sekitar pukul 16.00 Wita di areal parkir salah satu "Water Sport" di Desa Tanjung Benoa Kuta Selatan.
Hengky menuturkan KR mengambil uang hasil pungutan terhadap wisatawan yang menikmati wahana wisata air yang ditarik melalui perusahaan-perusahaan jasa wisata air di desa itu.
Polisi mendapati sejumlah bukti di antaranya sebuah tas plastik warna jingga berisi uang tunai total Rp825 ribu beserta dua kuitansi transaksi, formulir aktivitas harian wisatawan dari tiga jasa wisata air, satu bendel kwitansi dan puluhan formulir aktivitas wisatawan harian.
Menurut Hengky, perusahaan jasa wisata air itu diminta memungut biaya tambahan sebesar Rp10 ribu per orang kepada setiap wisatawan yang menikmati wahana wisata air dan setiap sore dipungut oleh KR.
Aksi tersebut, lanjut dia, dilakukan dengan mengatasnamakan desa adat Tanjung Benoa sehingga menjadikan biaya wisata di daerah setempat lebih mahal.
Hengky mengatakan dari informasi yang dikumpulkan polisi, pungutan tersebut dilakukan sejak tahun 2014.
Polisi saat ini masih menyelidiki dan memintai keterangan dari KR terkait kasus pungutan liar tersebut. (WDY)