Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali melalui Dinas Kesehatan setempat kini memiliki pelayanan Publik Safety Center (PSC) Tabanan Serasi dan sebelumnya sukses mengoperasikan mobil sehat.
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti meluncurkan layanan bidang kegawatdaruratan itu ditandai dengan peresmian dua unit mobil PSC Tabanan Serasi, Selasa.
Ia mengharapkan PSC Tabanan Serasi tersebut mampu mempercepat proses penanganan kegawatdaruratan yang dialami masyarakat di daerah "gudang beras" itu.
Upaya tersebut diimbangi dengan layanan inovasi yang mampu membuat masyarakat ikut berperanserta secara aktif dalam menangani permasalahan kegawatdaruratan.
"Kalau bisa program ini ditambah lagi dengan inovasi-inovasi baru, sehingga program itu ada geregetnya yang bisa membuat berbeda dengan daerah lainnya," ujar Bupati Eka.
Mengenai mekanisme kerjanya, PSC Tabanan Serasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan menghubungi call center 119 (bebas pulsa) atau nomor 0361-4790160.
Panggilan dari masyarakat ini akan terhubung ke posko PSC di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Tim posko akan mengerahkan personilnya menuju lokasi kecelakaan atau bencana untuk memberikan bantuan kegawatdaruratan kepada masyarakat yang memerlukan.
"Jika kendaraan yang diperlukan lebih dari yang tersedia, posko akan kerahkan kendaraan dari rumah sakit atau puskesmas terdekat. Bisa juga tim di posko akan memberikan petunjuk untuk mendapatkan layanan medis tercepat. Intinya komando ada di Diskes," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dr Nyoman Suratmika.
Ia yang juga Ketua PSC Tabanan Serasi ini menambahkan, layanan kegawatdaruratan ini bersifat integrasi karena melibatkan banyak pihak
terkait seperti rumah sakit, puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran, PMI, serta TNI/Polri.
"Pihak-pihak inilah yang saling berkoordinasi jika terjadi situasi kegawatdaruratan," katanya.
Kehadiran layanan PSC Tabanan Serasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang safe community dan berlanjut dengan terbitnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2016tentang Sistem Penanganan Kegawatdaruratan Terpadu.
"Aturan-aturan itu mewajibkan setiap daerah memadukan penanganan kegawatdaruratan secara terpadu. Mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota," ujarnya. (WDY)