Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Anak Agung Gede Alit Sastrawan mengatakan, kualitas hasil pengolahan air limbah sangat ditentukan oleh kualitas kinerja instalasi pengolahan air limbah di daerah itu.

"Sebuah perusahaan yang memiliki IPAL lebih dari satu unit belum menjamin bahwa limbah yang dihasilkannya berada di bawah baku mutu yang dipersyaratkan jika kualitas kinerja IPAL-nya tidak optimal," katanya di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, kinerja IPAL sangat ditentukan oleh kapasitasnya, jenis limbah dan volume limbah yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan tersebut.

"Sebagai contoh, hotel yang memiliki 300 kamar beserta fasilitas penunjang lainnya tentu saja harus memiliki IPAL yang kualitas kinerjanya lebih baik dibandingkan hotel yang hanya memiliki belasan atau puluhan kamar," kata Alit Sastrawan menjelaskan.

Idealnya, kata dia, kinerja IPAL sebuah perusahaan penghasil limbah harus disesuaikan dengan volume dan jenis limbah yang dihasilkannya.

Ia mengatakan, untuk megetahui kualitas kinerja IPAL yang dimiliki masing-masing perusahaan bisa diketahui dengan melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan perusahaan bersangkutan sebelum diolah dan sesudah diolah dalam IPAL.

Sesuai ketentuan, lebih lanjut Alit Sastrawan mengatakan, pengelola perusahaan yang menghasilkan limbah dan potensial mencemari lingkungan diwajibkan untuk melaksanakan uji kualitas setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pengujian limbah kepada instansi terkait seperti BLH provinsi dan BLH kabupaten/kota.

"Mereka wajib melaporkan hasil pengujian limbahnya secara rutin. Jika ada perusahaan yang tidak melaporkan hasil tersebut, kami di BLH Bali wajib curiga dan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan sidak ke perusahaan tersebut," ujarnya.

Bisa jadi, kata dia, perusahaan itu tidak melaporkan hasil pengujian limbah tersebut karena memang tidak melaksanakan pengujian rutin atau bisa juga hasil pengujian limbahnya berada di atas baku mutu yang dipersyaratkan.

"Dalam konteks ini, kami memang wajib curiga dan langsung melakukan pemantauan ke lapangan," kata mantan Pengurus KNPI Bali itu.

Hal ini dipertegas, kata Alit Sastrawan, menyikapi hasil penelitian yang menyatakan 13 pantai di Bali sudah mengalami pencemaran, meskipun kategorinya dinilai masih aman untuk kepentingan mandi dan berenang.

Ia mengatakan, sejak Jumat (6/5) lalu pihaknya secara intensif turun ke lapangan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti pihak-pihak mana saja yang telah memberikan kontribusi terhadap pencemaran yang terjadi 13 pantai tersebut.

"Kini kami bergiliran mendatangi hotel-hotel dan usaha-usaha lainnya yang potensial mencemari lingkungan dengan mengambil sampel limbah baik sebelum maupun setelah diolah di IPAL untuk dilakukan uji kualitas lebih lanjut," katanya.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026