Denpasar (Antara Bali) - Seorang narapidana asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1438 Hijriah yang langsung bebas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan setelah menyerahkan remisi khusus di lapas setempat, Minggu.
Tonny menjelaskan narapidana asing yang mendapat remisi langsung bebas itu adalah Hacene Hanifi dari Aljazair. Menurut Tonny, Hacene mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dari total vonis yang diterima mencapai 11 bulan penjara karena kasus pencurian.
Di lapas yang kini tengah menjadi sorotan karena kaburnya empat narapidana tersebut terdapat sebanyak 1.399 warga binaan atau melebihi kapasitas seharusnya 269 orang. Dari jumlah itu, 656 warga binaan di antaranya merupakan narapidana dan tahanan yang beragama Islam.
Lapas setempat mengusulkan 283 orang narapidana yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Lebaran.
Besar pemotongan masa tahanan bervariasi mulai 15 hari yang didapatkan oleh 72 orang, satu bulan (198 orang), satu bulan 15 hari (10 orang) dan dua bulan (3 orang). Tonny lebih lanjut menjelaskan dari 283 orang narapidana tersebut, 47 orang di antaranya belum turun surat keputusan dari Pusat karena terkait peraturan pemerintah.
Peraturan itu yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mewajibkan narapidana bekerja sama dengan aparat hukum atau "justice collaborator" dan PP Nomor 28 tahun 2006 terkait pidana narkoba, korupsi, kejahatan, terorisme, kejahatan HAM dan kejahatan transnasional.
Sedangkan 373 orang tidak diusulkan mendapatkan remisi karena 268 orang di antaranya berstatus tahanan dan 105 orang di antaranya narapidana belum memenuhi syarat karena pidana seumur hidup, belum sepertiga masa pidana dan belum enam bulan masa pidana.
Selain Hacene, warga asing beragama Islam yang mendapatkan remisi adalah Osita Emmanuel Obumneme dari Nigeria yang tersangkut kasus narkoba.
Osita yang divonis tujuh tahun penjara itu diusulkan mendapat satu bulan 15 hari remisi dan menunggu surat keputusan dari Pusat.
Sementara itu Lapas Kerobokan membuka jam kunjungan lebih lama bagi keluarga warga binaan mulai pukul 09.00 hingga 16.00 Wita serangkaian Idul Fitri.
Ratusan keluarga warga binaan terlihat antre memasuki lapas terbesar di Bali Selatan itu untuk menemui narapidana dan tahanan yang mendekam di Lapas Kerobokan. (WDY/Dwa)