Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Putu JTA alias Cecep (18) dan F alias Udik (21).
"Kedua pelaku berasal dari Desa Bhaktiseraga dan Kelurahan Kampung Kajanan Singaraja," kata Kepala Polsek Singaraja, Komisaris Polisi Anak Agung Wiranata Kusuma di Singaraja, Kamis.
Ia menjelaskan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam dan setelah itu berhasil menangkap para tersangka.
Pada awalnya, polisi bergerak dengan mengecek dan mendatangi langsung ke rumah korban Pandi Tarizar dan ternyata sepeda motor tersebut hilang dalam keadaan stang terkunci.
Polisi juga berhasil mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain satu sepeda motor hasil curian di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kaliasem.
Sementara itu satunya lagi sepeda motor yang digunakan pelaku saat menajalankan aksinya juga berhasil diamankan," terang Wiranatha Kusuma
Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singaraja untuk diproses lebih lanjut dan mereka sudah mengaku melakukan pencurian.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para saksi dan juga korban yang kehilangan motornya. Kini pemeriksaan masih dilakukan intensif," kata Wiranatha. (WDY)
Polsek Kota Singaraja Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Kamis, 22 Juni 2017 10:37 WIB