Singaraja (Antara Bali) - Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, mendorong kalangan sekolah di daerah itu dapat menerapkan peraturan terkait zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017," kata Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna, di Singaraja, Jumat.
Ia mengatakan DPRD secara rutin melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan siswa baru di daerah itu hingga dalam beberapa waktu kedepan.
Pemantauan penerimaan siswa baru akan melibatkan sejumlah anggota terlebih Buleleng memiliki wilayah cukup luas, dari kota hingga pelosok desa.
Terkait peraturan penerimaan siswa baru itu, ia memaparkan pihak sekolah tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan zonasi tersebut.
"Harus diikuti secara tegas. Utamanya menyangkut zonasi ataupun jarak tempat tinggal calon siswa yang digunakan sebagai syarat kelulusan," terang dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng juga mengharapkan masyarakat di daerah itu mengetahui sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.
Tahun ini, PPDB memiliki perbedaan yang signifikan yakni zonasi atau jarak tempat tinggal calon siswa menuju sekolah yang dituju menjadi hal yang utama menentukan kelulusan calon siswa.
PPDB di tingkat TK, SD, dan SMP dan saat ini memiliki pedoman dan telah disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait. (WDY)