Denpasar (Antara Bali) - Jaksa menuntut Paul Anthony Hoffam (57), warga negara Amerika Serikat selama 2,5 tahun penjara karena merampok Mini Market di Kuta, Bali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar Pasal 365 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Fitria Chandrawati di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, JPU mengungkapkan hal memberatkan tuntutan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Februari 2016 Pukul 01.43 Wita dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah.
Namun aksi terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah polisi Polsek Kuta dengan menangkap terdakwa di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, pada 16 Februari 2017, pukul 01.00 Wita. (*/adt)
Video oleh I Made Surya
Turis Amerika Dituntut 2,5 Tahun Penjara (Video)
Jumat, 16 Juni 2017 1:32 WIB