Denpasar (Antara Bali) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar akan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap dua orang tersangka pembunuh warga negera Amerika Serikat.
"Kami terapkan pasal 340 (pembunuhan) berencana kepada dua-duanya (Heather dan Tommy)," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar.
Menurut dia, pasal 340 yakni terkait pembunuhan berencana itu bertalian dengan (juncto) pasal 338 terkait pembunuhan.
Meski akan menerapkan pasal pembunuhan berencana, namun pihaknya akan mendalami kasus tersebut apakah memang direncanakan atau tidak.
"Kami masih mendalami lagi apakah direncanakan atau tidak. Pengakuannya belum seperti itu," ucapnya.
Djoko mengungkapkan bahwa Tommy telah mengakui melakukan pembunuhan terhadap ibu sang kekasih. Sedangkan Heather mengaku menyaksikan peristiwa mengerikan itu.
Menurut Djoko, Heather mengaku tidak melihat ada niat Tommy untuk melakukan pembunuhan.
Namun ia enggan menyebutkan secara detail terkait peran perempuan berambut keriting itu termasuk apakah ia ikut memasukkan mayat ibunya ke dalam koper.
"Itu (peran Heather) materi pemeriksaan. Itu nanti di pengadilan saja," ucapnya. (DWA)