Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung Bali, menargetkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tingkat kecamatan untuk mengoptimalkan penggunaan alat pembuatan KTP elektronik itu untuk masyarakat secara lebih dekat.
"Upaya ini sebagai keseriusan kami dalam meningkatkan pelayanan publik dalam administrasi kependudukan tanpa adanya pungutan biaya," kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Kantor Camat Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu.
Menurut dia, dengan optimalisasi penggunaan alat untuk membuat KTP elektronik di kecamatan akan dapat memberikan pelayanan secara cepat, dekat dengan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas.
Keseriusan pemerintah dalam tertib administrasi ini, juga dalam rangka mewujudkan program Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB). "Upaya mewujudkan ini juga perlu memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini," katanya.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Nyoman Soka mengakui, perluasan jangkauan administrasi kependudukan untuk menciptakan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Sebelumnya pencetakan KTP elektronik hanya dapat dilaksanakan di Pemkab, namun saat ini perekaman dan pencetakan dapat dilaksanakan di Kantor Camat," katanya.
Namun, mengingat distribusi blanko KTP elektronik dari pusat belum stabil, maka untuk sementara pencetakan hanya dilakukan di kabupaten, dengan pertimbangan efektivitas dan produktivitas.
"Apabila distribusi blanko KTP-el dari pusat telah normal, maka pencetakan akan diserahkan ke masing-masing kecamatan," katanya.
Untuk Tahun 2017, Kabupaten Badung hanya mendapat bagian blanko KTP elektronik sebanyak 10.000 keping KTP.
"Untuk alokasi pencetakan yang dilaksanakan di Kecamatan Abiansemal sebanyak 1.682 keping, Mengwi (1.935), Kuta Selatan (2.029), Kuta (1.348), Kuta Utara (1.840) dan Petang (693).
Senada dengan itu, Camat Mengwi I.G.N Gede Jaya Saputra mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kecamatan memiliki peran penting dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta visi dan misi Bupati Badung yakni, memantapkan kualitas pelayanan publik dengan menerapkan teknologi informasi dalam rangka mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan merata.
"Untuk di Kecamatan Mengwi jumlah produk KTP elektronik sekitar 116.000 keping, data wajib KTP 92.230 keping yang telah terealisasi 83.848 dan belum terealisasi 8.382 yang mana dari angka ini yang telah merekam sebanyak 6.018 dan yang belum merekam sebanyak 2.364," katanya. (WDY)
Badung Targetkan Pembuatan KTP Elektronik di Kecamatan
Rabu, 14 Juni 2017 20:24 WIB