Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pendidikan Kebudayaan
mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan
agama seiring akan diterapkannya kebijakan sekolah 8 jam sehari 5 hari
sepekan.
"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas
dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X tadi siang," kata
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso dalam
keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di
dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut dia, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada
wartawan soal pendidikan agama merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama
dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang
sesuai dengan nilai karakter utama religiositas atau keagamaan. "Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam
pelajaran pendidikan agama akan makin diperkuat melalui kegiatan
ekstrakurikuler," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan Pasal 5
Ayat (6) dan Ayat (7) Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong
penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler. "Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniah, pesantren kilat,
ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab
suci lainnya," katanya. (WDY)
Kemdikbud Klarifikasi Soal Penghapusan Pendidikan Agama
Rabu, 14 Juni 2017 7:19 WIB