Denpasar (Antara Bali) - Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Prabowo Subianto mengusulkan kepada para kepala daerah untuk membuat peraturan daerah yang mengatur konversi lahan pertanian di seluruh Indonesia.
"Kami dari dulu menolak alih fungsi lahan pertanian yang marak terjadi di seluruh wilayah Tanah Air," katanya usai acara deklarasi Forum Komunikasi Pemberdayaan Pertanian Bali di Denpasar, Senin.
Dia mengatakan, salah satu cara guna mencegah alih fungsi lahan tersebut adalah dengan pembuatan perda yang memihak petani.
Selain itu, bisa juga dengan membentuk perda konversi lahan yang bisa menggantikan lahan hijau yang difungsikan menjadi lahan pemukiman.
Namun Ketua Dewan Penasehat Gerindra itu tidak mau menjelaskan secara terperinci mengenai usulan perda tersebut.
Sementara selain menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Pulau Dewata, Prabowo juga menyoroti berbagai hal yang dianggap tidak mendukung atau mensejahterakan petani.
Selain itu, dia mengajak semua pihak untuk menjadikan pertanian menjadi keunggulan negara Indonesia.
"Andai saja lahan hutan yang mengalami kerusakan ratusan hektare per tahunnya itu bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, selain menyejahterakan dan menyerap tenaga kerja," ujarnya.
Namun untuk memanfaatkan lahan rusak itu perlu investasi yang cukup besar. Hasil perhitungan, untuk menumbuhkan satu persen perekonomian di bidang pertanian itu dibutuhkan dana Rp50 triliun.
Dana investasi itu diperkirakan akan dibangun persawahan produktif untuk satu juta hektare dan menyerap 6 juta tenaga kerja dengan asumsi satu hektare bisa dimanfaatkan enam orang.
Sebelumnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia mengusulkan kenaikan anggaran untuk sektor pertanian dari satu persen menjadi 10 persen dalam APBN.
Kenaikan anggaran pertanian dalam APBN menjadi 10 persen telah diusulkan kepada Komisi IV DPR, setelah melakukan dengar pendapat.
Usulan itu adalah hal yang akan diperjuangkan secara terus menerus oleh HKTI agar terjadi peningkatan anggaran.(*)
Prabowo Usulkan Perda Konversi Lahan Pertanian
Senin, 2 Mei 2011 17:10 WIB